Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penggantian atas barang milik negara dan surat berharga yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara dan surat berharga yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dan surat berharga.
Koreksi Anda
