Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai tersebut.
(2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset; atau
b. dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(3) Dalam hal nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan maka nilai barang yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(4) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(5) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk mendapatkan suatu aset pada saat perolehan.
(6) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf c didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Koreksi Anda
