Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penghentian alokasi pendanaan apabila: a. hasil pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditemukan ketidaksesuaian; b. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau c. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (2) Penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda