Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi atas pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan setiap semester. (2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan: a. realisasi capaian keluaran; dan b. kesesuaian kegiatan dengan Rencana Rinci, RKP, dan Renja Kementerian. (3) Kepala BRGM menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar bagi Kementerian dalam merumuskan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran tugas pembantuan tahun selanjutnya.
Koreksi Anda