Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan; dan
b. barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat.
(3) Barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hibahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
