Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran untuk penatausahaan penerimaan dan belanja negara dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Penetapan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Satker.
(3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
