Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris BRGM.
(3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
