Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda