Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN:
a. KHG Sasaran tahun 2024; dan
b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
(2) KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan;
b. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau
c. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut.
(3) Perubahan KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan pertimbangan teknis yang berisi:
a. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut; dan
b. daftar lokasi sebelumnya dan daftar usulan lokasi baru dengan melampirkan peta.
Koreksi Anda
