Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN: a. KHG Sasaran tahun 2024; dan b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. (2) KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat: a. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan; b. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau c. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut. (3) Perubahan KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan pertimbangan teknis yang berisi: a. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut; dan b. daftar lokasi sebelumnya dan daftar usulan lokasi baru dengan melampirkan peta.
Koreksi Anda