Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024.
Koreksi Anda