Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
c. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;
g. operasional pembasahan;
h. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah;
dan
i. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
(3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rapat rutin, koordinasi, dan konsolidasi Restorasi Gambut;
b. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan
c. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
(4) Rincian kegiatan utama dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
