Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi arsip.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kerja Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyimpanan Naskah Dinas pertinggal dapat dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas kesekretariatan.
Koreksi Anda
