Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian MENETAPKAN pejabat yang berwenang melegalisir hasil penggandaan.
(2) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang melegalisir hasil penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
