Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian MENETAPKAN pejabat yang berwenang melegalisir hasil penggandaan. (2) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang melegalisir hasil penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda