Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas keluar; atau
b. kartu kendali.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.
Koreksi Anda
