Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf unit pengolah; dan
b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
1. nomor Naskah Dinas;
2. cap dinas;
3. tanda tangan;
4. alamat yang dituju; dan
5. lampiran (jika ada).
Koreksi Anda
