Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. buku ekspedisi; atau
b. lembar tanda terima penyampaian.
(3) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal Naskah Dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. unit kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tandatangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
(4) Bentuk bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
