Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Pengendalian Naskah Dinas masuk dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya;
b. penerimaan Naskah Dinas masuk dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf unit pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
