Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Naskah Dinas masuk dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya; b. penerimaan Naskah Dinas masuk dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf unit pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda