Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui untuk beliau hanya sampai pejabat dua tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan untuk beliau meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural di bawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
Koreksi Anda
