Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Koreksi Anda
Penentuan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran