Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur dalam hal dilakukan perubahan, pencabutan, atau pembatalan harus dilakukan dengan instrumen hukum yang sama atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan merupakan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
Koreksi Anda
