Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dapat dilakukan dalam hal terdapat perbaikan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat.
Koreksi Anda