Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dapat dilakukan dalam hal terdapat perbaikan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat.
Koreksi Anda
