Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat dilakukan dalam hal seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
Koreksi Anda
