Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dalam hal Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda