Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas.
Koreksi Anda
Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran