Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan atas suatu hal dari pejabat yang berwenang.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
