Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi mengenai terjadinya suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh pihak terkait.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
