Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda