TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN RURHL-DAS.
(2) Dalam penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan/atau
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun mengacu pada:
a. rencana kehutanan tingkat nasional;
b. rencana pengelolaan DAS;
c. rencana pengelolaan sumber daya air;
d. Rencana Tata Ruang;
e. peta Lahan Kritis;
f. peta mangrove nasional;
g. peta cekungan air tanah; dan
h. peta penutupan lahan.
(2) Selain mengacu rencana dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyusunan RURHL-DAS juga mengacu pada:
a. peta rawan bencana banjir dan longsor;
b. peta kerusakan Ekosistem gambut; dan
c. peta kekritisan daerah resapan air.
(3) RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam satuan unit Ekosistem DAS atau wilayah DAS.
(4) RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan dalam pelaksanaan RHL pada:
a. Ekosistem Daratan;
b. Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai; dan/atau
c. Ekosistem Gambut.
RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan tahapan:
a. pembentukan tim;
b. pengumpulan data;
c. analisis;
d. perumusan naskah RURHL-DAS; dan
e. penilaian.
(1) Dalam menyusun RURHL-DAS, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk membentuk tim penyusun dan tim penilai.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Balai;
b. pemangku/pengelola Kawasan Hutan;
c. Dinas Daerah Provinsi; dan
d. UPTD Tahura kabupaten/kota.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota tim dapat berasal dari unsur perguruan tinggi atau forum DAS.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala Balai sebagai ketua.
(1) Tim penyusun melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. data primer; dan
b. data sekunder.
(3) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a. citra satelit;
b. informasi geospasial tematik;
c. pengumpulan data lapangan; dan/atau
d. data lainnya yang relevan.
(4) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. data biofisik;
b. data sosial, ekonomi, dan budaya; dan
c. data kelembagaan.
(5) Data biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
a. letak dan luas DAS;
b. iklim;
c. tanah, geologi, dan geomorfologi;
d. topografi;
e. penutupan lahan; dan
f. mata air, danau, dan waduk.
(6) Data sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a. jumlah dan kepadatan penduduk;
b. jumlah dan kepadatan penduduk agraris;
c. persentase rumah tangga petani;
d. tingkat pendidikan;
e. kearifan lokal masyarakat;
f. mata pencaharian;
g. tingkat pendapatan;
h. sistem insentif atau disinsentif; dan
i. konflik sosial.
(7) Data kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa:
a. peraturan perundang-undangan;
b. sumber daya manusia; dan
c. kelompok tani.
(1) Tim penyusun melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analisis spasial; dan
b. analisis nonspasial.
(3) Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. penyeragaman sistem proyeksi dan datum serta koreksi geometri;
b. penyusunan SPS RHL;
c. tumpang susun peta; dan
d. penyusunan SPS RHL terpilih.
(4) Analisis nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tabulasi data numerik.
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penentuan rekomendasi awal RURHL-DAS.
(6) Berdasarkan rekomendasi awal RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim penyusun melakukan pengecekan lapangan.
(7) Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tim penyusun menentukan rekomendasi akhir RURHL-DAS.
(1) Berdasarkan hasil rekomendasi akhir RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) tim penyusun melakukan perumusan naskah RURHL-DAS.
(2) Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b. pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengembangan sumber daya air;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
(1) Rencana pemulihan Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a memuat:
a. lokasi penanaman; dan
b. luas penanaman.
(2) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. dalam Kawasan Hutan; dan
b. luar Kawasan Hutan.
(3) Luas penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan luasan calon penanaman selama 10 (sepuluh) tahun.
(1) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi dasar penentuan kegiatan penanaman.
(2) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reboisasi untuk penanaman di dalam Kawasan Hutan, termasuk kegiatan penanaman untuk restorasi Ekosistem pada kawasan konservasi; dan
b. Penghijauan untuk penanaman di luar Kawasan Hutan.
(3) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan Lingkungan; dan/atau
c. pembangunan Hutan Kota.
Pola pelaksanaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b untuk:
a. kegiatan Reboisasi, meliputi:
1. intensif; dan/atau
2. Agroforestri;
b. kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan hak dan Penghijauan Lingkungan, meliputi:
1. Agroforestri; dan/atau
2. murni; dan
c. kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan Kota dilaksanakan dengan tipe dan bentuk Hutan Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerapan teknik konservasi tanah secara:
a. sipil teknis;
b. vegetatif; dan/atau
c. teknik kimiawi.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan/atau
b. bangunan nonstruktur.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penanaman strip rumput;
b. budi daya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(4) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran dengan penggunaan:
a. kapur;
b. dolomit; dan/atau
c. bitumen.
(5) Pembuatan bangunan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. dam pengendali;
b. dam penahan;
c. sumur resapan air;
d. biopori;
e. pengendali jurang;
f. ekohidrolika;
g. instalasi pemanenan air hujan;
h. kolam retensi/embung; dan/atau
i. bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Pembuatan bangunan nonstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. teras;
b. saluran pembuangan air; dan/atau
c. bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan pada:
a. Ekosistem Daratan; dan/atau
b. Ekosistem Gambut.
(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. vegetatif; dan
b. sipil teknis.
(3) Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. melindungi dan melestarikan sumber mata air;
dan/atau
b. melindungi daerah tangkapan air danau.
(4) Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengatur genangan.
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e terdiri atas aspek:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. organisasi pelaksana; dan
c. tata hubungan kerja.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. prakondisi;
b. penyuluhan;
c. pelatihan; dan/atau
d. pendampingan masyarakat.
(3) Organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. nonpemerintah.
(4) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. hubungan kelembagaan antarpemangku kepentingan; dan
b. pembinaan dan pengendalian.
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi berupa:
a. kemajuan atau perkembangan fisik pekerjaan terdiri atas:
1. fisik tanaman; dan
2. bangunan konservasi tanah; dan
b. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pemecahan masalah.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menilai keberhasilan program/kegiatan pelaksanaan rehabilitasi.
(2) Evaluasi program/kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi keluaran;
b. evaluasi hasil; dan
c. evaluasi dampak.
(1) Evaluasi keluaran kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kegiatan:
a. tahun berjalan; dan
b. pemeliharaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penilaian tanaman; dan
b. penilaian bangunan konservasi tanah.
(3) Penilaian tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. luas tanaman, jumlah, dan jenis tanaman; dan
b. persentase tumbuh tanaman.
(4) Penilaian bangunan konservasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. jumlah bangunan;
b. kondisi bangunan berupa baik atau rusak; dan
c. fungsi bangunan berupa berfungsi, kurang berfungsi, atau tidak berfungsi.
(5) Evaluasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(1) Evaluasi hasil dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap:
a. erosi dan sedimentasi; dan
b. penutupan lahan.
(2) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
(3) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun.
(1) Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh ketua tim penyusun kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang peningkatan daya dukung DAS dan rehabilitasi hutan;
b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan Kawasan Hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
c. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
d. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari;
dan/atau
e. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan pengawasan pengelolaan DAS sebagai ketua.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian peta hasil dengan kriteria masing- masing ekosistem; dan
b. kesesuaian naskah RURHL-DAS dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS.
(1) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b telah sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penetapan.
(2) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai mengembalikan naskah RURHL-DAS kepada tim penyusun untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi tim penilai.
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN RURHL-DAS.
Petunjuk teknis penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.