Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
3. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengambil bahan baku dari alam, mengolah bahan baku, memanfaatkan sumber daya industri, dan/atau memberikan jasa sehingga menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
4. Prasarana Jasa Transportasi adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan sarana angkutan umum yang merupakan simpul jaringan transportasi yang dapat berupa terminal, stasiun, pelabuhan atau bandar udara.
5. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.
6. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
7. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau
dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
8. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
12. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
13. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
14. Pengendalian Kerusakan Lahan adalah upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
15. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3.
16. Pemeliharaan Sumber Air adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan air dan pemanfaatannya secara bijaksana.
17. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
18. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
19. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
20. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
21. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
22. Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat DRKPL adalah dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas.
23. Dokumen Hijau adalah laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(1) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh tim pelaksana Proper dalam 1 (satu) periode penilaian yang ditetapkan oleh ketua tim teknis.
(2) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang:
1. Pengendalian Pencemaran Air;
2. Pemeliharaan Sumber Air;
3. Pengendalian Pencemaran Udara;
4. Pengelolaan Limbah B3;
5. pengelolaan limbah nonB3;
6. Pengelolaan B3;
7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau
8. Pengelolaan Sampah, dan
b. kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment);
2. sistem manajemen lingkungan;
3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang:
a) efisiensi energi;
b) penurunan Emisi;
c) efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah;
d) pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
e) pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3; dan f) perlindungan keanekaragaman hayati.
4. pemberdayaan masyarakat;
5. tanggap kebencanaan; dan
6. inovasi sosial.
(3) Penilaian kinerja bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a yang memproduksi air minum dalam kemasan.
(4) Penilaian kinerja pada bidang:
a. Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 6; dan
b. Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8, dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Prasarana Jasa Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b yang melakukan kegiatan kepelabuhan.
(5) Penilaian kinerja bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a yang melakukan kegiatan pertambangan.
(1) Penilaian Proper dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan Air Limbah;
3. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah;
4. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air; dan
5. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah;
3. dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan;
4. dokumen kajian daerah pemanfaatan;
5. dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau;
6. laporan pelaksanaan program konservasi air;
7. laporan pemantauan dan pelaporan;
8. laporan pengukuran muka air dan debit; dan
9. laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air;
c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. laporan pemenuhan ketentuan dalam pemantauan Emisi dan gangguan;
3. laporan pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi dan baku mutu gangguan;
4. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Udara; dan
5. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 4 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. pendataan dan kodifikasi jenis Limbah B3;
3. kepemilikan dan keberlakuan perizinan Pengelolaan Limbah B3;
4. laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3;
5. dokumen yang menerangkan kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3; dan
6. dokumen yang menerangkan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3;
e. untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 5 dilakukan terhadap laporan pemenuhan ketentuan dalam keputusan penetapan limbah nonB3;
f. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan pengangkutan B3;
2. laporan pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; dan
3. dokumen pelaporan B3;
g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap laporan atas pelaksanaan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, khususnya pada aspek:
1. pembersihan lahan;
2. pengupasan tanah pucuk;
3. pengupasan batuan penutup;
4. penambangan;
5. penimbunan; dan
6. pasca tambang;
dan
h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 8 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan
3. laporan pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah.
(2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
(1) Penilaian Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah;
3. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; dan
4. ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah;
3. kepemilikan sumur pantau;
4. pelaksanaan program konservasi air;
5. pemantauan dan pelaporan;
6. pengukuran muka air dan debit; dan
7. kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air;
c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi;
3. pemantauan sumber dan parameter Emisi;
4. pemantauan kebisingan;
5. pemantauan kebauan;
6. pemantauan kualitas udara ambien;
7. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara; dan
8. ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3;
3. kebenaran atas kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3; dan
4. penerapan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3;
e. Untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 5 meliputi aspek kebenaran atas pemenuhan ketentuan terhadap keputusan penetapan limbah nonB3;
f. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pengangkutan B3;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; dan
3. kebenaran atas pemenuhan pelaporan B3;
g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 7 kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, khususnya aspek:
1. pembersihan lahan;
2. pengupasan tanah pucuk;
3. pengupasan batuan penutup;
4. penambangan;
5. penimbunan; dan
6. pasca tambang;
dan
h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 8 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan
3. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah.
(2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
(1) Penilaian Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah;
3. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; dan
4. ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah;
3. kepemilikan sumur pantau;
4. pelaksanaan program konservasi air;
5. pemantauan dan pelaporan;
6. pengukuran muka air dan debit; dan
7. kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air;
c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi;
3. pemantauan sumber dan parameter Emisi;
4. pemantauan kebisingan;
5. pemantauan kebauan;
6. pemantauan kualitas udara ambien;
7. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara; dan
8. ketentuan teknis yang dipersyaratkan;
d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3;
3. kebenaran atas kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3; dan
4. penerapan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3;
e. Untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 5 meliputi aspek kebenaran atas pemenuhan ketentuan terhadap keputusan penetapan limbah nonB3;
f. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pengangkutan B3;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; dan
3. kebenaran atas pemenuhan pelaporan B3;
g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 7 kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, khususnya aspek:
1. pembersihan lahan;
2. pengupasan tanah pucuk;
3. pengupasan batuan penutup;
4. penambangan;
5. penimbunan; dan
6. pasca tambang;
dan
h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 8 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan
3. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah.
(2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.