Pasal 1
Pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari dimaksudkan sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi unit kerja eselon I dalam memberikan penilaian terhadap unit kerja pelayanan publik di lingkungan unit kerja eselon I yang bersangkutan dan perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berprestasi di bidang kelautan dan perikanan.