Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
2. Satker pusat adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Satker khusus adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
6. Pejabat pembuat komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
7. Pejabat penandatangan surat perintah membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
8. Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Bendahara pengeluaran pembantu, yang selanjutnya disingkat BPP, adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
11. Penanggung jawab output adalah pejabat yang bertanggung jawab atas output untuk mendukung kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan program.
12. Pejabat/panitia pengadaan barang/jasa adalah personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
13. Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa adalah petugas yang memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
14. Verifikator adalah petugas yang melakukan pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif.
15. Staf pengelola keuangan adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.
16. Pengelola sistem akuntansi instansi adalah petugas yang melakukan serangkaian prosedur manual yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan.
17. Pejabat pengelola administrasi belanja pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai satker yang bersangkutan.
18. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
20. Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
21. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
22. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
23. Pejabat perbendaharaan adalah pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, PPSPM, dan pelaksana tugas kebendaharaan.
24. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
a. melaksanakan rencana kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. menandatangani Surat Keputusan tentang lembur/honor/vakasi, Surat Perintah Tugas (SPT) serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya;
d. menyetujui bukti pembelian atau pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja/surat perjanjian; dan
e. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh KPA;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
j. melaksanakan pelimpahan wewenang dari KPA.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan menandatangani rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
k. menyusun usulan rencana kegiatan satuan kerja tahunan yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun berikutnya;
l. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak.
m. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
n. menandatangani Kontrak;
o. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; dan
p. mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas kegiatan yang dilaksanakannya;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan untuk setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada KPA; dan
c. menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran setiap akhir bulan yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkonsultasi dan melaporkan pengadaan barang/jasa secara berkala kepada KPA dan PA mengenai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil kegiatan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan/atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).