Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 146), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: