Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari: 1. Lampiran I : Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Lampiran II : Daftar Kode Bagan Akun Standar dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Lampiran III : Penyeragaman Satuan Rincian Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 4. Lampiran IV : Klasifikasi Jenis Belanja dalam Konsep Kapitalisasi; 5. Lampiran V : Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); 6. Lampiran VI : Rincian Anggaran Biaya (RAB); 7. Lampiran VII : Contoh Format Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Lampiran VIII : Rambu-rambu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id