Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
1. Lampiran I :
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Lampiran II :
Daftar Kode Bagan Akun Standar dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Lampiran III :
Penyeragaman Satuan Rincian Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Lampiran IV :
Klasifikasi Jenis Belanja dalam Konsep Kapitalisasi;
5. Lampiran V :
Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR);
6. Lampiran VI :
Rincian Anggaran Biaya (RAB);
7. Lampiran VII :
Contoh Format Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8. Lampiran VIII :
Rambu-rambu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
