Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
