Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
2. Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan kontinyu meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
3. Profil risiko adalah penjelasan tentang total paparan risiko yang dinyatakan dengan tingkat risiko dan trennya.
4. Proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko di instansi.
5. Retensi adalah keputusan untuk menerima dan menyerap suatu risiko.
6. Selera risiko (risk appetite) adalah tingkat risiko yang bersedia diambil instansi dalam upayanya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendakinya.
7. Transfer risiko adalah kebijakan dan langkah memindahkan sejumlah risiko dari organisasi ke entitas lain, baik entitas eksternal maupun entitas internal.
8. Peta risiko adalah gambaran total risiko dan distribusi posisinya dalam grafik dengan frekuensi pada sumbu horisontal (x) dan konsekuensi pada sumbu vertikal (y).
9. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.