Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4. Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang untuk menilai kinerja dan prestasi Penyuluh Perikanan.
5. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.