Pasal 1
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Komnas KAJISKAN, merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.