Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Produk perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
4. Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.
5. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.
6. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
7. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.