Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
2. Satuan pendidikan menengah di bidang kelautan dan perikanan adalah Sekolah Usaha Perikanan Menengah dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggaraan program studi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
4. Bantuan biaya pendidikan adalah bantuan berupa uang dalam jumlah tertentu sesuai dengan anggaran yang ada yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
5. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.