Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hasil perikanan adalah ikan hidup, segar, beku, kering dan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir, baik untuk konsumsi manusia maupun nonkonsumsi.
2. Sarana produksi budidaya ikan adalah obat ikan dan pakan ikan untuk mendukung kegiatan perikanan budidaya.
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
4. Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg (2nCi/g).
5. Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
6. Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.
7. Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk konsumsi manusia.