Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi karantina ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
2. Tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
3. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
4. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
5. Benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.
6. Nomor pengenal instalasi karantina ikan yang selanjutnya disingkat NPIKI adalah nomor pengenal yang dikeluarkan oleh Badan sebagai bukti bahwa instalasi karantina ikan tersebut telah ditetapkan.
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
10. Pusat adalah Pusat Karantina Ikan.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.