Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
2. Pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian.
3. Pegawai izin belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapatkan izin belajar.
4. Jangka waktu adalah waktu yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan melalui izin belajar.
5. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
8. Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
9. Pimpinan unit kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala UPT di lingkungan Kementerian.
10. Sekretariat unit kerja eselon I adalah Biro Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.