PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian di dunia internasional dalam rangka:
a. memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi;
b. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan;
c. meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan;
dan/atau
d. memperluas akses pasar domestik dan internasional.
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. perjalanan dinas luar negeri telah masuk dalam daftar rencana perjalanan dinas luar negeri Kementerian;
b. merupakan skala prioritas yang terkait dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
c. merupakan pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung oleh anggaran tahun berjalan atau dari sumber-sumber lain yang sah; dan/atau
d. memiliki kompetensi dan relevansi antara kegiatan yang dilakukan di luar negeri dengan tugas dan fungsi organisasi.
(2) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas biaya negara dilakukan dengan sangat selektif dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dilakukan untuk kegiatan:
a. pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional;
b. seminar/lokakarya/workshop/simposium;
c. pameran/promosi/expo;
d. tugas belajar;
e. pelatihan;
f. studi banding;
g. penugasan sebagai tenaga ahli atau peneliti;
h. penugasan sebagai staf perwakilan;
i. penugasan sebagai narasumber;
j. penugasan dalam rangka pengawasan bersama dengan negara sahabat;
k. penugasan dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan; dan
l. penugasan khusus.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan;
b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati;
c. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas; dan
b. bidang tugas dan fungsinya, kompetensi, dan keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.
(3) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk kertas posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk setiap perundingan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam merumuskan posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Delegasi Kementerian harus memperhatikan substansi, proses, hasil, dan dampak bagi pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang dituangkan dalam suatu pedoman Delegasi Kementerian.
(5) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan/atau penugasan, yang dipimpin oleh Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat lainnya.
(6) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan agenda pertemuan dan/atau kunjungan, termasuk lama perjalanan.
(1) Keanggotaan Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dibatasi sesuai dengan kompetensi dan relevansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya, dengan melampirkan susunan anggota dan uraian tugas masing-masing anggota Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkomunikasikan dan/atau mengkoordinasikan rencana kunjungan atau substansi yang akan dibahas dalam perundingan/pertemuan dengan pihak Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait lainnya.
(1) Untuk mengikuti pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang dilaksanakan secara reguler dan pembahasannya diagendakan secara rutin dapat dibentuk Delegasi Kementerian tetap, yang terdiri atas pejabat yang bidang tugasnya terkait, dan mempunyai kompetensi sesuai dengan substansi yang dibahas pada suatu perundingan/pertemuan reguler tersebut.
(2) Delegasi Kementerian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA;
c. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan
d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya.
(2) Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan
agenda seminar/lokakarya/ workshop/simposium, termasuk lama perjalanan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pameran/promosi/expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA;
c. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya; dan
d. telah tersedia sumber pembiayaan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pameran/promosi/expo, termasuk lama perjalanan.
(3) Apabila diperlukan, peserta pameran/promosi/expo dapat ditambah dengan tenaga ahli atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran/promosi/expo tersebut dengan persetujuan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(4) Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri untuk tenaga ahli atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama tugas belajar yang berasal dari lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lainnya yang sah;
b. konfirmasi dari negara/lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diterima untuk melaksanakan tugas belajar di lembaga tersebut;
c. menyampaikan surat permohonan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas luar negeri dalam rangka tugas belajar, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan
b. dilengkapi surat penugasan yang ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I, atau pejabat eselon II untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan Kepala unit kerja yang menangani kepegawaian Kementerian.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pelatihan, termasuk lama perjalanan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menyiapkan proposal terkait dengan studi banding yang akan dilaksanakan, untuk pejabat eselon I ditujukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, sedangkan untuk pejabat eselon II ditujukan kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal;
b. memperoleh persetujuan secara tertulis atau undangan dari negara/lembaga yang dituju; dan
c. dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan bidang tugas dan fungsi organisasi;
b. sesuai dengan kompetensi; dan
c. terkait dengan substansi yang akan dibahas selama kunjungan.
(3) Pejabat yang ditunjuk harus mengkomunikasikan rencana kunjungan dengan perwakilan RI yang berada di negara setempat atau terdekat.
(4) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda studi banding.
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai tenaga ahli atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi tenaga ahli atau peneliti yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk penelitian atau untuk tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai staf perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
b. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
c. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi staf perwakilan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan sebagai staf perwakilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama penugasan yang berasal dari pihak penyelenggara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk menjadi narasumber sesuai dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
d. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
e. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing- masing.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik INDONESIA.
(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat masalah hukum di bidang kelautan dan perikanan yang harus diselesaikan;
b. menyampaikan kronologis permasalahan yang akan diselesaikan kepada Sekretaris Jenderal;
c. apabila diperlukan, peserta dapat ditambah dengan tenaga ahli guna memberikan pendapat bagi tim perunding;
d. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; dan
e. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan.
(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l dilaksanakan untuk mengikuti kunjungan kenegaraan, peringatan hari kemerdekaan negara sahabat, dan agenda lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda acara yang diperlukan.