Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
2. Pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian.
3. Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapat tugas belajar.
4. Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
5. Pimpinan unit kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
9. Sekretariat unit kerja eselon I adalah Biro Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.