Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan kerja sama atau menjalin kemitraan dengan mitra kerja sama.
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Maksud dan Tujuan
Prinsip Kerja Sama Antarlembaga
BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
Bentuk Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian
Bidang Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian
MITRA KERJA SAMA
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP