Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan ganti kerugian negara yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang nyata dan pasti telah terjadi.
3. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara.
4. Pegawai negeri yang selanjutnya disebut pegawai adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat kepegawaian yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
5. Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.
6. Melalaikan kewajiban adalah mengabaikan segala sesuatu yang dapat dan semestinya dilakukan dan/atau tidak menjalankan kewajiban secara hati-hati, yang karenanya seharusnya dapat mencegah terjadinya kerugian negara secara nyata dan pasti.
7. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
8. Pengungkapan informasi awal tentang kerugian negara adalah teridentifikasinya suatu transaksi, atau kejadian keuangan, atau peristiwa hukum lainnya yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara.
9. Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.
10. Pejabat lain adalah penyelenggara negara selain pegawai negeri, yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara termasuk pegawai pada badan layanan umum.
11. Tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPKN-KKP, adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Surat keterangan tanggung jawab mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
13. Surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan, pengampu, atau ahli waris, yang telah melakukan perbuatan merugikan negara dimaksud.
14. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(1) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sedapat mungkin dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, baik secara tunai dan seketika maupun mengangsur.
(2) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM kepada pihak yang bertanggung jawab yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti;
b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
c. cara penggantian tunai dan seketika atau mengangsur;
d. jangka waktu pembayaran;
e. pernyataan penyerahan barang jaminan;
f. tempat dan tanggal surat; dan
g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat yang terkait.
(3) Pada saat penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. daftar barang jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa untuk menjual, untuk jumlah di atas Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah) yang dituangkan dalam akta notarial atas beban negara.
(4) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan tunai dan seketika selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab.
(5) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan dengan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan secara bulanan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak SKTJM ditandatangani dengan memperhatikan kemampuan pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab.
(6) Apabila pihak yang bertanggung jawab lalai melakukan angsuran berturut-turut 4 (empat) kali atau melewati batas pelunasan tunai seketika maka dapat segera dilakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang negara yang ditetapkan peraturan perundang- undangan.