Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Pengawasan bersifat preemtif adalah strategi pengawasan dengan mengkondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
4. Pengawasan bersifat preventif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis dan penyusunan pedoman kerja.
5. Pengawasan bersifat represif adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan , standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor- faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan selain audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultansi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan.
11. Audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
12. Audit dengan tujuan tertentu adalah audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja yang mencakup antara lain audit investigasi, audit atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
13. Evaluasi akuntabilitas adalah evaluasi yang dilakukan oleh auditor dan/atau pejabat lainnya untuk mengevaluasi dan menilai kinerja serta pertanggungjawaban suatu entitas/organisasi secara obyektif atas kegiatan-kegiatan manajemennya.
14. Auditor adalah adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang diaudit oleh aparat pengawas intern pemerintah.
16. Katalisator adalah peran pengawas dalam memberikan saran yang dapat diaplikasikan bagi percepatan kemajuan organisasi tanpa terlibat dalam aktivitas operasional yang dilaksanakan manajemen.
17. Aparat pengawasan intern pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
18. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
19. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
20. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
21. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
22. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.