Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian pinjaman dari perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan dilakukan secara langsung kepada Bank Pelaksana. (2) Pengembalian pinjaman anggota KUB/POKDAKAN/koperasi dilakukan melalui pengurus KUB/POKDAKAN/koperasi untuk selanjutnya disetorkan kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda