Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian pinjaman dari perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan dilakukan secara langsung kepada Bank Pelaksana.
(2) Pengembalian pinjaman anggota KUB/POKDAKAN/koperasi dilakukan melalui pengurus KUB/POKDAKAN/koperasi untuk selanjutnya disetorkan kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
