Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menyalurkan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan setelah penandatanganan akad kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) kepada: a. perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan; atau b. Anggota KUB/POKDAKAN/koperasi melalui KUB/POKDAKAN/koperasi. (2) Penyaluran kredit KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan langsung oleh Bank Pelaksana kepada perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan. (3) Penyaluran kredit KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Bank Pelaksana kepada KUB/Pokdakan/koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya dengan jumlah dana yang utuh dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya kredit dari Bank pelaksana.
Koreksi Anda