Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.01/MEN/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
